Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi DPMPTSP Kabupaten Cirebon

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan dan Non Perizinan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon mempunyai Fungsi:
1.Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan;
2.Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan
3.Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan promosi penanaman modal, data dan pengendalian penanaman modal, pelayanan administrasi perizinan, penyuluhan dan pengaduan;
4.Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan badan;
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.