BIMBINGAN TEKNIS /  SOSIALISASI LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) TAHUN 2024

Kabupaten Cirebon, dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada tanggal 02 – 04 Juli 2024 di Hotel Apita Cirebon Dengan menghadirkan 324 pelaku usaha PMA dan PMDN se-Kabupaten Cirebon.

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara triwulan/ 3 bulan sekali (bagi usaha menengah dan besar), 6 bulan sekali (bagi usaha kecil). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga..

Kegiatan Bimtek LKPM dilakukan secara offline dengan disampaikan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya sehingga Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM sesuai ketentuan peraturan perundangan, dalam kegiatan bimtek kali ini lebih ditekan kan kepada pelaku usaha agar senantiasa melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modal nya.