Selasa, 04 Juni 2024
DPMPTSP Kabupaten Cirebon melaksanakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2024 Selama 3 Hari, Acara dibuka oleh Kepala DPMPTSP Bapak DEDE SUDIONO, ST,M.Si. dan di Hadiri Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bertempat di Hotel Apita Cirebon.
Yang diikuti oleh 323 Pelaku Usaha se-Kabupaten Cirebon.
Sebagaimana Diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Meliputi Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Oss Merupakan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Maksud Dan Tujuan Diadakan Kegiatan Bimtek / Sosialisasi Implementasi Berbasis Risiko Agar Meningkatkan Capaian Realisasi Penanaman Modal Di Provinsi, Kabupaten/Kota Dan Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Dengan Peraturan Undang-Undang. Oleh Karena Itu Dilaksanakan Nya Bimbingan Teknis Dan Sosialisasi Implemnetasi Berbasis Risiko Dalam Rangka Memberikan Kemudahkan Untuk Para Pelaku Usaha Dikabupaten Cirebon Untuk Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Mengenai Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal