INVESTOR/MASYARAKAT KINI BISA MENDAFTARKAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ONLINE

Merujuk pada ketentuan mengenai perizinan dan non perizinan secara elektronik Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan bebarapa peraturan lain yang mengatur, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada awal tahun 2018 melakukan uji coba peluncuran produk Sistem Perizinan Online yang disebut SICANTIK (sistem aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik)  yang tujuannya adalah memudahkan masyarakat menjangkau dan mendaftarkan perizinan di Kabupaten Cirebon.Masyarakat tidak perlu repot bolak balik ke Dinas untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan. Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja.

Sebagai langkah pertamamemperkenalkanaplikasi ini, bekerja menangani proses pendaftaran perizinan dan non perizinan dari mulai mengisi formulir permohonan izin/pendaftaran hinggaproses pengaduan pelayanan perizinan.

Perizinan Online ini dapat diakses melalui website/situs dpmptsp.cirebonkab.go.id pada menu layanan online.