Sejarah DPMPTSP Kabupaten Cirebon
Dasar Hukum :
1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi  Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Berlandaskan peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon menindaklanjutinya dengan membentuk:
Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (DP3M) pada Tahun 2007 melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dibentuk Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon.