DPMPTSP Terapkan Pelayanan One Day Service

DPMPTSP  Kabupaten Cirebon telah menerapkan pelayanan One day service terhadap 39 jenis layanan perizinan tanpa  dipungut biaya. Dengan layanan ini status hukum pengusaha kecil dan menengah mampu ditingkatkan, sehingga dipercaya untuk mencari kredit bank.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Sukma Nugraha, mengatakan, dulu membuat SIUP sangat sulit. “Kalau kita melihat beberapa tahun lalu, para pengusaha yang ingin membuat SIUP sangat rumit sekali, bahkan sering sekali saya melihat banyak calo dalam pembuatan SIUP,” ujarnya di Gedung DPMPTSP Cirebon (01/04) baru-baru ini.
Bukan hanya gratis, DPMPTSP Kab Cirebon juga melakukan layanan dengan system jemput bola. Dengan program ini DPMPTSP sekaligus mengembangkan layanan on the spot, serta untuk memetakan wilayah yaitu wilyah perdagangan, industri, perikanan, peternakan dan  pariwisata.  Program ini berawal dari banyaknya data pemilik usaha yang belum membuat ijin usahanya.
Tidak berhenti  di situ, secara door to door petugas mendatangi  dan menghimbau pemilik usaha yang belum mempunyai ijin usaha untuk segera mengurus. Untuk memastikan, pemilik usaha membuat berita acara kesanggupan kapan akan mengurus ijin usahanya.
Menurut Sukma, dengan adanya berbagai kemudahan proses perizinan ini, sudah  banyak investor yang melakukan investasi di Kabupaten Cirebon. “Kami melaksanakan pelayanan sesuai intruksi Bupati, lakukan proses perizinan dengan cepat, tepat dan transparan,” tambahnya.
Dengan banyaknya pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Cirebon, setiap perusahaan harus dapat menyerap tenaga kerja dari sekitar, sehingga secara bertahap dapat mengurangi angka pengangguran dan mengurangi tingkat kriminalitas.  “Sebelum berinvestasi harus ada pernyataan dari yang bersangkutan untuk mau mempekerjakan warga sekitar. Ini suatu harapan, bukan penekanan,” ujarnya
Sukma Nugraha menambahkan, pihaknya proaktif mengingatkan kepada pemilik ijin usaha yang akan habis masa berlakunya, dengan mengirimkan surat pemberitahuan untuk segera memperpanjang kembali ijin usahanya. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, dengan mengundang pemilik usaha baik yang sudah berizin maupun belum. Tujuannya untuk menginformasikan kegunaan dan manfaat izin usaha sehingga diharapkan dari mereka akan menyampaikan kembali informasi tersebut ke pemilik usaha lainnya agar melegalkan usahanya. “DPMPTSP juga memasang billboard di 6 lokasi kecamatan strategis,” tuturnya (alfara/HUMAS MENPANRB)